Berbicara mengenai status keanggotaan gugusdepan maka harus tahu lebih dahulu pengertian gugusdepan. Gugusdepan atau biasa disingkat gudep adalah suatu wadah dalam Gerakan Pramuka untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka serta digunakan sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik. Setiap Gugusdepan memiliki nomor yang diberikan oleh Kwartir Cabang sebagai bukti bahwa gugusdepan tersebut sudah terintegrasi dengan Kwartir di wilayah masing-masing dan terdaftar. Gudep putra menggunakan nomor ganjil dan gudep putri menggunakan nomor genap.
Gugusdepan di Indonesia sebagian besar berpangkalan di instansi pendidikan seperti sekolah dasar, sekolah menengah dan perguruan tinggi sehingga terbentuklah gugusdepan di tingkat satuan pendidikan, sebagai contohnya bisa di lihat bawah ini:
- Gugusdepan 1221-1221 berpangkalan di SDN Banyu Urip VIII Surabaya.
- Gugusdepan 253-254 berpangkalan di SMP Negeri 3 Surabaya.
- Gugusdepan 1546-1547 berpangkalan di SMK Negeri 2 Surabaya.
- Gugusdepan 622-623 berpangkalan di Universitas Airlangga Surabaya.
Dari keempat contoh di atas jika seorang anak aktif di Gerakan Pramuka dan mengikuti kegiatan Pramuka dari mulai Siaga sampai Pandega maka dia akan berpindah gugusdepan sebanyak 3 kali. Perpindahan tersebut mengakibatkan status keanggotaan juga berpindah 3 kali dari SD ke SMP, SMP ke SMA/SMK kemudian ke perguruan tinggi sehingga anggota Pramuka tersebut bergabung 4 kali dengan 4 gugusdepan yang berbeda sesuai tingkatan pendidikannya.
Keanggotaan Pramuka pada dasarnya adalah menurut gugusdepan bukan berdasarkan tingkatan pendidikan dan status keanggotaannya bersifat tetap selama anggota tersebut tidak mengundurkan diri dari gugusdepan tersebut. Untuk memperjelas bisa dilihat contoh di bawah ini.
Amir adalah anggota gugusdepan 1221 yang berpangkalan di sekolah dasar, saat masuk SMP Amir tidak mengundurkan diri dari gudep tersebut dan tidak bergabung dengan gudep 253 yang berpangkalan di sekolah SMP namun tetap latihan di gudep 1221, itulah yang dimaksud status keanggotaan bersifat tetap selama tidak mengundurkan diri.
Jika banyak anggota Pramuka yang mengerti tentang hal tersebut dan menerapkannya maka akan terdapat gugusdepan lengkap di banyak pangkalan.
No comments:
Post a Comment