Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Bentuknya berupa burung Garuda yang menghadap ke arah kanan heraldik, membawa perisai berbentuk jantung yang digantungkan oleh rantai di lehernya. Pada pita yang dicengkeram kedua kakinya terdapat tulisan “Bhinneka Tunggal Ika”, yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan pertama kali diresmikan penggunaannya pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950. Aturan resmi mengenai penggunaan lambang negara ini tercantum dalam PP No. 43 Tahun 1958.
Sejarah dan Latar Belakang Garuda di Nusantara
Salah satu representasi Garuda yang paling populer adalah arca Airlangga dari Candi Belahan, yang menampilkan Raja Airlangga sebagai perwujudan Wishnu yang mengendarai Garuda. Arca ini kini disimpan di Museum Trowulan.
Posisi penting Garuda dalam budaya Indonesia membuatnya dipilih sebagai simbol negara dan menjadi representasi visual dari Pancasila. Nama ini juga digunakan sebagai nama maskapai nasional, Garuda Indonesia. Selain Indonesia, Thailand juga menggunakan Garuda sebagai lambang resmi negara.
Proses Penetapan Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara
Berdasarkan catatan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab”, pemerintah mengadakan sayembara rancangan lambang negara. Dari sayembara tersebut, terpilih dua rancangan terbaik:
- Rancangan Sultan Hamid II
- Rancangan Muhammad Yamin
Rancangan Yamin ditolak karena menampilkan sinar matahari yang dianggap menyerupai pengaruh simbol Jepang. Akhirnya pemerintah dan DPR memilih rancangan Sultan Hamid II.
Tahap Penyempurnaan Rancangan
Setelah dipilih, rancangan lambang negara dibahas kembali melalui dialog intens antara Sultan Hamid II, Presiden Soekarno, dan Perdana Menteri Mohammad Hatta. Dari diskusi tersebut dihasilkan beberapa perubahan, di antaranya:
- Pita merah putih diganti menjadi pita putih bertuliskan “Bhinneka Tunggal Ika”.
- Beberapa bagian yang dianggap terlalu mitologis disederhanakan.
Pada 8 Februari 1950, rancangan tersebut diajukan kepada Soekarno. Setelah menerima sejumlah masukan, terutama dari Partai Masyumi, Sultan Hamid II memperbaiki rancangan itu hingga tercipta bentuk Garuda Pancasila seperti sekarang.
Rancangan ini disahkan dalam Sidang Kabinet RIS pada 11 Februari 1950. Saat diperkenalkan kepada masyarakat pada 15 Februari 1950 di Hotel Des Indes, bentuk kepala Garuda masih tanpa jambul.
Perubahan Bentuk oleh Presiden Soekarno
Presiden Soekarno kembali melakukan penyempurnaan pada 20 Maret 1950, dengan meminta pelukis istana Dullah membuat versi baru. Perubahan yang dilakukan antara lain:
- Penambahan jambul pada kepala Garuda (agar tidak menyerupai Bald Eagle dari Amerika Serikat).
- Posisi cakar yang mencengkeram pita dipindahkan dari belakang ke depan pita.
Perbaikan terakhir dilakukan oleh Sultan Hamid II, terutama terkait skala ukuran dan komposisi warna. Versi finalnya kemudian dibuat dalam bentuk patung perunggu berlapis emas dan ditempatkan di Ruang Kemerdekaan Monumen Nasional, menjadi acuan resmi lambang negara hingga saat ini.
No comments:
Post a Comment